-->

Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2017 dan Syaratnya

Cara Membuat dan Daftar NPWP Online 2017 dan Syaratnya

Apa itu NPWP ?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor identitas bagi Wajib Pajak yang terdiri dari 15 digit yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak, yang digunakan sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan.

Seperti yang kita ketahui bersama masih banyak warga negara Indonesia saat ini masih belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sebagian masih tidak mengerti dan memahami untuk apa mereka memiliki NPWP tersebut. 

Biasanya mereka baru mengurusnya jika NPWP tersebut benar-benar dibutuhkan misalnya pada saat mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), mengajukan pinjaman ke pihak Lembaga Keuangan atau Perbankan dengan nilai plafond diatas Rp. 100.000.000,-, atau karyawan yang disyaratkan wajib memiliki NPWP oleh kebijakan perusahaan.

Apa Keuntungan dan Manfaat memiliki NPWP?

Keuntungan utamanya adalah jika Anda sebagai karyawan dan memiliki NPWP maka pembayaranPajak Penghasilan PPh Pasal 21 Anda tidak akan dikenakan biaya tambahan denda 20% dari hitungan normal.

Selain itu NPWP juga vital dan menjadi syarat utama dalam mengajukan kredit, mengikuti tender atau lelang di instansi pemerintah maupun swasta, membuka rekening koran di Bank, ijin dalam pembuatan Pasport, dan jika Anda ingin mendapatkan penghasilan tambahan dari usaha bisnis online juga diwajibkan memiliki NPWP.

Persyaratan Membuat NPWP 

Sebelum Anda mendaftarkan registrasi NPWP secara online, sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu syarat-syarat utamanya antara lain:

A. Wajib Pajak orang pribadi atau Perorangan:

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, Non Pengusaha berupa: Copy KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI); atau Copy Buku Paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA).
  2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pengusaha berupa: copy KTP bagi WNI, atau copy paspor / KITAS / KITAP, bagi WNA, disertai dengan dan copy dokumen Surat Izin Usaha dan Surat Izin Domisili yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa.

B. Wajib Pajak Badan atau Perusahaan : 

  1. Copy akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  2. Copy NPWP salah satu pengurus atau penanggung jawab badan Usaha
  3. Copy KTP untuk WNI / Paspor / KITAS/KITAP untuk WNA Penanggung Jawab Usaha. 

C. Wajib Pajak Badan Usaha Joint Operation (JO):

  1. Copy Perjanjian Kerjasama atau Akte Pendirian sebagai bentuk usaha kerja sama operasi (Joint Operation);
  2. Copy NPWP salah satu pengurus atau penanggung jawab badan Usaha JO
  3. Copy KTP untuk WNI / Paspor / KITAS/KITAP untuk WNA Penanggung Jawab Usaha JO. 

D. Wajib Pajak Bendahara:

Untuk Bendahara Perusahaan atau lembaga yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak berupa:
  1. Copy surat penunjukan sebagai Bendahara;
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk.

Tahapan dan langkah dalam Membuat dan Daftar NPWP Online:

  1. Pendaftaran user untuk login ke e-registration DJP;
  2. Mengisi formulir data diri Anda untuk Daftar NPWP Online. 

1. Proses Daftar dan Registrasi NPWP Online

Sistem registrasi Daftar NPWP Online ini sangat membantu masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari lokasi KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Masyarakat yang berdomisili dengan alamat yang berbeda dengan tempat tinggal yang tercantum di KTP juga dapat merasakan manfaatnya.

Untuk melakukan proses registrasi pendaftaran NPWP Online ini dilakukan beberapa tahap antara lain:

Kunjungi website Direktorat Jendral Pajak (DJP) e-registration online dengan alamat :https://ereg.pajak.go.id

Klik Daftar untuk membuat akun baru ;





Masukkan alamat email aktif yang Anda miliki saat ini, masukkan kode captcha, dan klik daftar. proses langkah pertama pendaftaran selesai ; 
Periksa email masuk dari eregistration@pajak.go.id ;




Klik link verifikasi, pastikan Anda melakukan verifikasi sebelum waktu ambang batas link tersebut maksimal 24 jam;
Setelah mengklik link verifikasi akan tampil formulir pengisian data seperti gambar dibawah ;






Pilihlah jenis WP misalnya Orang Pribadi, masukkan Nama sesuai KTP, password perlu diingat (nantinya akan digunakan untuk login ke aplikasi ereg.pajak.go.id), Nomor HP Aktif Anda saat ini, pada kolom pertanyaan isilah data tentang diri Anda yang mudah diingat seperti nama SD Anda (data ini akan nantinya digunakan apabila Anda lupa dengan password untuk login masuk)
Masukkan kode captcha dan klik daftar, proses pendaftaran langkah kedua selesai;
Periksa kembali email masuk dari eregistration@pajak.go.id ;






Klik link aktivasi untuk melakukan aktivasi kedua, proses registrasi akun NPWP di DJP e-registration Online selesai; klik link memulai pendaftaran NPWP.

2. Pengisian Formulir Daftar NPWP Online

Ada beberapa langkah dalam pengisian formulir pendaftaran NPWP sebagai berikut:

Setelah Anda klik link memulai pendaftaran NPWP diatas, Anda akan otomatis masuk ke menu login e-registration DJP seperti dibawah :


Masukkan alamat email, password, sesuai dengan data yang Anda buat sebelumnya, dan kode captcha ;
Setelah itu Anda akan masuk ke dashboard DJP Online e-registration ;

Jika Anda perhatikan ada sembilan langkah atau form yang perlu Anda isi antara lain: 1. Kategori, 2. Identitas, 3. Penghasilan, 4. Alamat, 5. Alamat Domisili sesuai KTP, 6. Alamat Usaha, 7. Info Tambahan, 8. Persyaratan, dan 9. Pernyataan;
Form pertama, seperti gambar diatas, pilihlah kategori wajib pajak orang pribadi, dan pilih pusat untuk status pusat ;



Form Kedua, data Identitas Wajib Pajak; isilah data yang valid sesuai dengan data diri Anda, data yang berbintang merah wajib Anda isi;




Form Ketiga, sumber penghasilan utama; tambahan penghasilan dari kegiatan usaha pekerjaan bebas dan lainnya; Jika Anda seorang pegawai swasta cukup pilih salah satu saja seperti gambar diatas ;



Form Keempat, Alamat tempat tinggal; isilah Nama Jalan, Blok, Nomor, RT/RW, setelah itu klik kode wilayah akan muncul form dibawah ini :



Masukkan nama kel/desa dan klik cari : pilih wilayah yang sesuai dengan alamat Anda ; dan klik pilih ; sistem akan secara otomatis memasukkan data : Kelurahan / Desa, Kecamatan, Kota / Kabupaten, Propinsi, dan Kode Pos di form alamat seperti gambar dibawah ini :

Klik Next ; untuk melanjutkan ke formulir kelima ;



Form Kelima, Alamat Domisili (KTP), Jika sesuai dengan alamat tempat tinggal, klik dan centang kotak pilihan sama dengan alamat tempat tinggal; sistem akan secara otomatis mengisi alamat sesuai dengan alamat yang telah Anda input sebelumnya.



Form Keenam, Alamat Usaha; hanya diisi jika pada form ketiga Anda memiliki kegiatan usaha tambahan selain penghasilan utama, klik next



Form Ketujuh, Info Tambahan; Formulir berisi jumlah tanggungan isilah sesuai dengan data diri Anda, sesuai dengan undang-undang pajak maksimal jumlah tanggungan untuk wajib pajak status kawin adalah 3 anak, Isi data kisaran penghasilan per bulan, misalnya pilih Rp. 5.000.000,- sd Rp. 9.999.999,- ;



Form Kedelapan, Persyaratan; pilih salah satu metode pengiriman data KTP apakah dikirim manual atau unggahan. pilih unggahan jika Anda ingin mengirim via mengupload scan KTP, klik Upload ; dan klik next ; 



Form Kesembilan, Pernyataan dari Anda bahwa data yang telah dimasukkan adalah benar; pilih centangan di opsi : benar dan lengkap; klik simpan ;
Mucul Form Konfirmasi sperti dibawah, pilih ya jika Anda yakin data yang diisi adalah benar ;


Setelah mengklik tombol ya, maka Anda akan otomatis berada di dasboard utama e-registration DJP seperti dibawah ini :





Permintaan Token, pastikan Anda mencatat Data dan nomor Telpon KPP, selanjutnya klik minta Token, Masukkan kode captcha ; seteleh klik submit maka kode Token akan dikirim ke alamat email Anda ;



Periksa email masuk Anda, dari erigistration@pajak.go.id, catat nomor token.
Setelah klik submit diatas, maka Anda akan kembali ke dashboard utama ; 



klik tombol Kirim Permohonan; 


Muncul form pengisian nomor token, masukkan nomor token yang telah Anda terima di email sebelumnya, selanjutnya klik tombol kirim ;



Sampai disini proses permohonan pendaftaran NPWP online sudah selesai; dokumen permohonan Anda akan diproses selama lebih kurang 14 hari kerja, dan pastikan untuk mempercepat proses penyelesaian NPWP tersebut, Anda harus lebih agresif untuk menghubungi pihak KPP sesuai dengan nomor yang telah dicantumkan di dashboard KPP seperti contoh gambar dashboard diatas.
Pastikan Anda juga harus rajin mengecek email masuk dari DJP, apabila dalam masa proses persetujuan dari KPP pengajuan permohonan NPWP tersebut ditolak, maka pelajari lagi mengenai kesalahan atau kekurangan data yang telah Anda kirim sebelumnya, perbaiki kesalahan tersebut dan lakukan proses permohonan ulang sesuai dengan tahapan diatas, dan apabila disetujui NPWP tersebut akan segera dikirim ke alamat Anda melalui pos.

Dengan adanya kemudahan yang telah diberikan ini, sebagai warna negara yang baik, setelah Anda memiliki NPWP diharapkan jangan lupa untuk segera melaporkan pajak yang saat ini sudah ada program aplikasi Lapor Pajak Online (e filing Pajak) dan Bayar Pajak Online via SSE Pajak (e Billing Pajak) yang telah disiapkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang bisa diakses secara online.


Demikian uraian singkat tentang cara membuat NPWP online, semoga artikel ini dapat bermanfaat dan memberikan kemudahan Anda dalam memperoleh Kartu NPWP yang masa berlakunya untuk seumur hidup Anda.
Share This :
Milkul Musowwir L

Assalamulaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillah Saya ucapkan kepada Allah dan Solawat Beserta salam kepada Nabi Muhammad SAW

avatar

ijin coba min.. thanks keren info nya

Delete 8/24/2019 10:35:00 AM